MENGENAL WAKAF: SEJARAN DAN MAKNANYA
MENGENAL WAKAF: SEJARAN DAN MAKNANYA
Di tulis oleh pada: 31-10-2023
Dalam rentang Sejarah, Wakaf menjadi cerminan kebaikan dan kemurahan hati manusia terhadap sesamanya. Istilah “Wakaf” terkesan sederhana namum memiliki dampak signifikan dalam membangun Masyarakat yang adil dan penuh empati. Konsep wakaf tidak hanya berkonotasi pada ajaran agama saja, tetapi juga menjadi landasan untuk mengatasi tantangan sosial dan ekonomi.
Wakaf menurut bahasa berasal dari kata “Waqafa” yang memiliki arti “menahan”, “berhenti”, atau “diam” disuatu tempat atau dalam posisi tetap. Dalam istilah, wakaf didefinisikan sebagai tindakan menahan sebagian harta dengan mempertahankan kepemilikan aset tersebut, sementara manfaatnya dialokasikan untuk kepentingan umum dengan tujuan mendekatkan diri epada Allah SWT. Menurut para ulama seperti Imam Syafi’I, wakaf merupakan tindakan menahan harta yang dapat memberikan mafaat kepada orang lain untuk digunakan pada hal-hal yang diperbolehkan agama. Wakaf juga mencakup pembebasan hak pengawasan dan pengelolaan terhadap harta yang diberikan wakaf, dan harta tersebut tidak bisa diwariskan kepada ahli waris. Sebagai gantinya, harta tersebut menjadi kepunyaan Allah SWT.
Pelaksanaan wakaf dimulai sejak zaman Rasulullah SAW dan diteruskan oleh para khulafaur rasyidin, terus berkembang hingga saat ini. Pengelolaan wakaf tidak hanya mencakup aspek kepedulian sosial antar manusia, tetapi juga memiliki peran penting dalam pembangunan fisik serta peningkatan kualitas sumber daya manusia. Pengelolaan wakaf produktif tidak hanya digunakan untuk mendukung kesehatan, pendidikan, dan usaha bagi masyarakat yang kurang mampu, melainkan juga untuk penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, mencerminkan dampak positif yang terus berkembang seiring waktu.
Allah SWT berfirman:
لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّى تُنْفِقُوْا مِمَّا تُحِبُّوْنَۗ وَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ شَيْءٍ فَاِمَّ اللهَ بِهٖ عَلِيْمُ
Artinya: “Kalian sekali-kali tidak akan menggapai kebaikan (yang sempurna), sebelum kalian mau menginfaqkan sebagian harta yang kalian cintai. Dan apa saja yang kalian nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya” (QS. Ali Imran: 92)
Makna mendalam dari ayat ini terkait erat dengan konsep wakaf. Dalam konteks wakaf, ketulusan hati dalam memberi sebagian harta untuk kepentingan umum adalah implementasi langsung dari ajaran dalam ayat ini. Wakaf bukan hanya tentang menyumbangkan harta, melainkan juga menghadirkan kedermawanan dan ketulusan hati, sehingga harta yang diwakafkan bukan sekadar materi, tetapi juga merupakan investasi rohaniah dan amal ibadah yang penuh keikhlasan. Selain itu, dalam sebuah Hadist Riwayat Muslim, Rasulullah bersabda:
عَنْ أَبِي هُرَ يْرَ ةَ رضي الله ععنه أَنَّ رسُوْلَ اللهِ قَالَ : إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ اِنْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثَةٍ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدٍ عُوْ لَهُ
Artinya: “Apabila seseorang telah meninggal dunia, maka terputuslah amal perbuatannya kecuali dari tiga perkara, yaitu sedekah jariah (wakaf), ilmu pengetahuan, dan anak soleh yang mendoakannya.” (HR. Muslim)
Dalam hadis tersebut, dinyatakan bahwa ketika seseorang meninggal, segala amal perbuatannya terhenti, kecuali tiga hal: sedekah jariyah (wakaf), pengetahuan yang bermanfaat, dan anak yang saleh yang mendoakan untuknya. Para ulama memahami sedekah jariyah sebagai wakaf, karena wakaf adalah satu-satunya jenis sedekah yang terus memberikan manfaat bagi orang lain secara berkesinambungan.
Wakaf dan sedekah adalah perbuatan mulia yang sangat dihargai di sisi Allah SWT, dan pahala yang tak terhitung banyaknya akan diberikan kepada mereka yang melakukannya. Memberikan bantuan kepada orang yang membutuhkan tidak hanya membantu mereka secara finansial, tetapi juga membantu mempermudah urusan mereka. Allah senantiasa akan mempermudah urusan orang lain jika seseorang dengan tulus memudahkan urusan orang di sekitarnya.
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:
وَأَنْفِقُوا مِنْ مَا رَزَقْنَاكُمْ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَأْتِيَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ فَيَقُولَ رَبِّ لَوْلَا أَخَّرْتَنِي إِلَىٰ أَجَلٍ قَرِيبٍ فَأَصَّدَّقَ وَأَكُنْ مِنَ الصَّالِحِينَ
Artinya: Dan belanjakanlah sebagian dari apa yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang kematian kepada salah seorang di antara kamu; lalu ia berkata: “Ya Rabb-ku, mengapa Engkau tidak menangguhkan (kematian)ku sampai waktu yang dekat, yang menyebabkan aku dapat bersedekah dan aku termasuk orang-orang yang saleh?” (QS. Al-Munafikun:10)
Meskipun wakaf dan sedekah sama-sama bermaksud memberikan kebaikan, terdapat perbedaan mendasar antara keduanya. Wakaf merujuk pada tindakan menyerahkan harta yang bersifat tetap, yang terus memberikan manfaat dari waktu ke waktu tanpa mengurangi harta yang diwakafkan tersebut. Sebaliknya, sedekah adalah memberikan bantuan finansial yang langsung habis manfaatnya pada saat itu dan tidak dapat memberikan manfaat jangka panjang. Dengan kata lain, wakaf bertujuan untuk mempertahankan dan mengoptimalkan manfaat harta secara berkelanjutan, sementara sedekah lebih fokus pada memberikan bantuan segera tanpa mempertimbangkan kelangsungan manfaatnya.
Dalam konteks wakaf, tindakan ini tidak hanya mencerminkan kedermawanan tetapi juga menciptakan dampak positif yang berlanjut dalam masyarakat. Wakaf memberikan keberlanjutan dan stabilitas, membangun fondasi yang kokoh untuk pembangunan sosial dan ekonomi. Dengan melibatkan diri dalam praktik wakaf, kita berpartisipasi dalam membangun masa depan yang berkelanjutan, memberikan manfaat jangka panjang kepada banyak orang, dan mendekatkan diri kepada keberkahan Allah SWT.